Media Berkemajuan

23 April 2025, 13:02
Search

Hati-hati! ASN Dilarang dan Diancam Sanksi Jika Berpose Dengan Jari Seperti Ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ini Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu [Foto: isbcenter.com]

Jakarta, mu4.co.id – Selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 para aparatur sipil negara (ASN) harus berhati-hati saat berfoto, jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi ASN untuk menjaga netralitas dan profesionalitas.

Ketentuan Aturan netralitas ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu. Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur, Jumat (17/11/2023).

Seperti yang sudah diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 3 pasangan calon untuk Pilpres 2024 beserta nomor urutnya, yaitu: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 3.

Berikut beberapa pose foto yang dilarang bagi ASN, berdasarkan akun Instagram @bkngoidofficial yaitu:

  • Pose mengangkat jempol.
  • Pose mengangkat jari telunjuk (menunjukkan angka satu).
  • Pose mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).
  • Pose menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
  • Pose mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.
  • Pose mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.
  • Pose mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).
  • Pose mengangkat empat jari.
  • Pose mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.
  • Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.

Meski demikian pegawai ASN masih tetap bisa berfoto dengan pose lainnya yaitu Pose mengepalkan tangan, dan Pose meletakkan tangan di dada.

Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto bersama calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR/DPD/DPRD, serta bersama tim sukses yang menggunakan atribut partai politik selama masa pemilu.

Baca juga: Ini Proses Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024!

Adapun ancaman sanksi terkait jika melanggar ketentuan Aturan netralitas ASN tersebut, adalah akan mendapatkan sanksi moral tertutup dan hukuman disiplin berat.

Sesuai Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi tempat ASN pelanggar bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas.

Selain itu, berdasarkan Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sumber: tempo.co

[post-views]
Selaras