Media Utama Terpercaya

29 Juni 2026, 23:26
Search

Korupsi PDAM Batola Rugikan Negara Rp15,26 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kejaksaan Tangkap Empat Pejabat PDAM Barito Kuala
Kejaksaan Tangkap Empat Pejabat PDAM Barito Kuala. [Foto: Media Indonesia]

Barito Kuala, mu4.co.id – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa di PDAM Barito Kuala, yang merugikan negara sebesar RP15,26 miliar pada Tata Kelola Keuangan PDAM Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025.

Keempatnya berinisial NZ (Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan), DJ (Staf Administrasi dan Keuangan), SMD (mantan Direktur PDAM periode 2016–2020), dan SDN (Kasubbag Umum).

“NZ, DJ, SMD, dan SDN kami tetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum berlaku,” ungkap Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, dikutip dari Pojok Banua, Senin (29/6). 

Baca Juga: PDAM Barito Kuala Digeledah Kejaksaan, Ini Dugaan Perkaranya!

Empat tersangka ditangkap pada Kamis (25/6) malam hingga Jum’at dini hari. Tiga tersangka, yakni NZ, DJ, dan SDN, diamankan di Marabahan, sedangkan SMD ditangkap di Handil Bakti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Banjarmasin untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan terhadap keempat tersangka bisa berjalan lancar serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Andrianto.

(Pojok Banua, Kompas)

[post-views]
Selaras