Jakarta, mu4.co.id – Kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diperluas, yaitu 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 pada seluruh kategori merchant, sedangkan MDR QRIS 0 persen pada kategori Usaha Mikro (UMi) tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000.
Adapun kebijakan tersebut akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyebut hal ini dilakukan untuk mendukung penggunaan daya beli masyarakat, serta diharapakan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS.
“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pada pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas adn inklusif. Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha,” katanya dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/08/2026).
Baca juga: Transaksi QRIS Melonjak, Tembus Rp600 Triliun pada Semester I-2026
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengungkapkan, perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia pun berharap perluasan kebijakan tersebut akan mengurangi beban biaya bagi merchant dan mendorong akseptasi QRIS.
“Kebijakan ini merupakan perluasan sari sistem kebijakan yang selam ini telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), atau donasi nasional,” kata Ryan.
(kompas.com)







![Kartu Kredit Indonesia [KKI]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_3826-300x175.jpeg)




