Marabahan, mu4.co.id – Kantor PDAM Barito Kuala di Jalan AES Nasution, Marabahan, digeledah Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada Selasa (21/4) dari pukul 13.00 hingga 23.00 WITA. Area kantor dipasangi garis “Kejaksaan RI”, sementara personel TNI bersenjata berjaga mengamankan lokasi. Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan penyertaan modal di PDAM Barito Kuala.
Setelah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai, Kejaksaan menyita lima boks serta ratusan map berisi dokumen yang kemudian dibawa dengan pengawalan TNI untuk penyelidikan lanjutan, termasuk satu unit CPU yang diduga digunakan untuk mengolah laporan keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, mengonfirmasi penggeledahan di kantor PDAM Barito Kuala terkait dugaan korupsi. Penyimpangan pengelolaan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala diduga terjadi pada periode 2019–2023.
Baca Juga: KPK OTT KPP Madya Banjarmasin Dugaan Korupsi Restitusi Pajak, Sita Uang Lebih dari Rp1 M
“Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak Jum’at tanggal 17 April 2026,” ungkap Andrianto dikutip dari Pojok Banua, Jum’at (24/4).
Penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala tertanggal 17 April 2026. Setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Marabahan, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PDAM Barito Kuala untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.
“Sebelumnya kami sudah beberapa kali melakukan permohonan permintaan data. Namun sampai perkara dinaikkan menjadi penyidikan, PDAM Batola tidak memperlihatkan itikad baik,” ujarnya.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Alalak dan Gudang Arsip PDAM Batola di Marabahan.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala menemukan sejumlah barang bukti pendukung dan akan memanggil saksi tambahan untuk memperjelas perkara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Siapa Saja?
“Terdapat beberapa dokumen dalam CPU yang sengaja tidak dicetak. Namun sampai sekarang kami tidak mengetahui alasan mereka tidak mencetak dokumen dimaksud,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Batola, Muhammad Prayogi Saputra.
Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah memeriksa 50 saksi pada tahap penyelidikan, termasuk 9 kepala IKK. Memasuki tahap penyidikan, pemeriksaan berlanjut terhadap seorang kepala bagian PDAM Batola bersama tiga saksi lainnya.
Meski dugaan penyimpangan penyertaan modal terjadi pada periode 2019–2023, penyidik membuka kemungkinan memperluas penelusuran hingga 2025 jika ditemukan indikasi baru.
(Pojok Banua)

![Dinas ESDM Kalsel tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. [Foto: Media Center Provinsi Kalimantan Selatan]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/4c3659d4-e89f-44f4-904e-a899b492b755-715x400-1-300x168.jpeg)








![Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin lepas keberangkatan jemaah haji Embarkasi Banjarmasin kloter pertama, Kamis [23/4] malam](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_8837-300x200.webp)

