Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 14:48

Internet Indonesia Lambat, Menkominfo Rencanakan Larangan Penjualan Paket Dibawah 100 Mbps

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Foto: Fimela

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rencananya akan melarang penjualan layanan kecepatan internet di bawah 100 Mbps. Hal itu berhubungan dengan kecepatan internet Indonesia yang masih lambat.

Larang itu kedepannya akan diatur dalam regulasi. Adapun batas minimal layanan internet yang diperjualbelikan ini khusus ditujukan internet tetap (fixed broadband), bukan seluler.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie juga berencana membuat aturan khusus terhadap provider agar menghadirkan batas minimal layanan fixed broadband 100 Mbps yang diperbolehkan dijual ke pelanggan.

Baca juga: Satelit Raksasa Indonesia Berhasil Mengorbit, Siap-siap Dapat Internet Gratis

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband untuk kecepatan 100 Mbps,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28/1)

Kebijakan itu berkaca pada kecepatan internet fixed broadband Indonesia di kawasan Asia Tenggara yang kalah jauh.

Menurut Budi, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Kecepatan itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos. Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

Sehingga, Menkominfo Budi mengatakan Kementerian Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Baca juga: Atasi Tindak Kejahatan, Kominfo Rancang Registrasi SIM Card Gunakan Data Biometrik

Namun belum diketahui kapan aturan itu akan dibuat dan disahkan, yang pasti Menkominfo akan meminta masukan kepada penyedia layanan dengan berkomunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan operator seluler.

Sumber: detiknet

[post-views]
Selaras