Media Utama Terpercaya

20 Mei 2026, 10:51
Search

Idul Qurban 03: Tak Hanya untuk Fakir Miskin, Ini Penerima Daging Kurban Menurut Islam

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Penerima daging kurban
Ilustrasi berbagi daging kurban. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jelang Idul Qurban, Edisi 3 Dzulhijjah 1447 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, tetapi juga sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama. Hewan yang sah dijadikan kurban adalah hewan ternak atau bahimatul an’am seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.

Dalam pelaksanaannya, satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang. Sementara sapi atau kerbau dapat dikurbankan untuk maksimal tujuh orang, dan unta untuk maksimal sepuluh orang, jika lebih dari angka yang disebutkan, maka tidak sah.

Hal tersebut sebagaimana hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيرِ عَشَرَةً

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam perjalanan, lalu datang hari raya Adha, kami berpatungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang” (HR. At-Tirmidzi No. 1501)

Baca Juga: Idul Qurban 02: Larangan Cukur dan Potong Kuku Bagi yang Berkurban

Terkait pembagian daging kurban, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya: “Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri makan orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta” (QS. Al-Hajj: 36)

Berdasarkan ayat tersebut, daging kurban dapat dimakan sendiri, disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, maupun diberikan sebagai hadiah kepada kerabat, tetangga, dan orang lain.

Daging kurban juga diperbolehkan diberikan kepada nonmuslim. Hal itu dicontohkan oleh sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, yang pernah berpesan agar tetangga Yahudi turut diberi bagian daging kurban.

Baca Juga: Idul Qurban 01: Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Momentum Meraih Pahala Setara Jihad

Ia merujuk pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Jibril senantiasa mewasiatkanku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira tetangga itu akan diwarisi” (HR. Tirmidzi No. 1943)

Ibadah kurban tidak hanya dimaknai sebagai penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan sarana mempererat hubungan antarsesama manusia.

Dengarkan Program Idul Qurban, setiap hari hanya di Radio Suara Al Jihad Banjarmasin, FM 105,1 Megaherzt.

[post-views]
Selaras