Edisi Khusus 8 Ramadhan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, bagaimana jika seseorang yang sebagai pekerja lapangan kesulitan menjalankan puasa karena tuntutan pekerjaan yang berat? Apakah diperbolehkan tidak berpuasa demi mencari nafkah?
Berkaitan dengan hal itu, dilansir dari Fatwa Tarjih, Sabtu (08/03/2025), disebutkan bahwa agama islam disyari’atkan Allah sesuai dengan kemampuan manusia. Misalnya, shalat wajib dilakukan dengan cara berdiri, tetapi jika seseorang tidak mampu melaksanakan shalat dengan cara berdiri karena sakit umpamanya, bisa dilakukan sambil duduk, berbaring, bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan apanila itu batas kemampuannya. Sama halnya orang yang tidak bisa berwudlu karena sakit atau tidak ada udara, bisa diganti dengan tayamum.
Itulah yang dimaksud dengan rukhsah (keringanan) dalam hukum Islam dalam menjalankan perintah agama, karena Islam disyariatkan bukan untuk menyulitkan manusia. Demikian pula dalam melaksanakan ibadah puasa, seperti dalam pada firman Allah, seperti dalam QS. An-Nisa’ 4: Ayat 28:
يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِ نْسَا نُ ضَعِيْفًا
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.”
Baca juga: Bolehkah Membaca Niat Puasa Setelah Imsak?
Hal itu juga terdapat dalam QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَا نَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰ نُ هُدًى لِّلنَّا سِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَا لْفُرْقَا نِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Jadi berdasarkan firman Allah diatas, jika seseorang yang bekerja sebagai pekerja lapangan dan kesulitan menjalankan puasa karena tuntutan pekerjaan yang berat, maka dapat diberikan keringanan seperti boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain ataupun membayar fidyah.
Bahkan banyak para ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok orang-orang yang tidak mampu berpuasa. Meskipun demikian, idealnya selama bulan Ramadhan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa, dan selama ketidakmapuan itu tidak dibuat-buat itu tidak berdosa.