Edisi Khusus 7 Ramadhan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Jika seseorang telah membaca niat puasa sebelum fajar, apakah masih diperbolehkan untuk berniat kembali setelah masuk waktu Imsak?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat menjalankan puasa wajib maupun sunnah. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telaah bagaimana niat dalam puasa dipahami dalam ajaran Islam.
Imsak merupakan waktu yang menandai persiapan untuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Secara bahasa, “imsak” berarti menahan, yang dalam konteks puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga matahari terbenam. Terbitnya fajar, dalam hal ini fajar shadiq, ditandai dengan masuknya waktu Subuh atau adzan kedua.
Baca Juga: Bolehkah Mandi Wajib Setelah Sahur?
Waktu Imsak biasanya diberikan waktu sekitar 10 menit sebelum Subuh sebagai pengingat agar seseorang bersiap-siap menghentikan makan dan minum, sehingga ketika masuk waktu Subuh, ia benar-benar dalam keadaan siap berpuasa tanpa ada sisa makanan di mulut yang dapat mengganggu ibadah puasanya.
Meski begitu, pada saat tanda Imsak berbunyi, seseorang masih diperbolehkan berniat puasa, bahkan masih boleh makan dan minum jika memang diperlukan, misalnya bagi mereka yang terlambat bangun sahur.
Namun, dianjurkan agar segala persiapan sudah selesai sebelum waktu Imsak tiba agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih sempurna.
(Fatwa Tarjih)