Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 08:28

Bila Pemilu 2024 Berlangsung 2 Putaran, Begini Tahapan Selanjutnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bila Pilpres 2024 2 putaran
Bila Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran, begini tahapan selanjutnya [Foto: medcom.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Proses penghitungan suara resmi (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang berlangsung. Setelah nanti hasil akhir diumumkan, baru akan diketahui apakah Pemilu 2024 akan berlangsung 1 putaran atau 2 putaran?

Baca juga: Quick Count Bukan Jaminan. Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 dari KPU. Catat Tanggalnya!

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 416 ayat 1, Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pilpres dua putaran akan terjadi, apabila:

1. Tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50%.
2. Tidak ada paslon yang mendapat setidaknya 20% suara di lebih dari setengah provinsi Indonesia (20 dari 38 provinsi).

Kemudian di ayat 2 pada pasal 416 tersebut diterangkan maka dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Sepanjang Sejarah Indonesia, Sudah Berapa Kali Anda Ikut Pemilu?

Lantas bila Pemilu 2024 berlangsung 2 putaran, bagaimana tahapan selanjutnya dan kapan dilaksanakan?

Dikutip dari hukumonline.com, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tahapannya sebagai berikut:

TahapanTanggal
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih22 Maret-25 April 2024
Masa kampanye2-22 Juni 2024
Masa tenang23-25 Juni 2024
Pemungutan suara26 Juni 2024
Penghitungan suara26-27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara27 Juni-20 Juli 2024
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden20 Oktober 2024
[post-views]
Selaras