Banjarmasin, mu4.co.id – Proses penghitungan suara resmi (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang berlangsung. Setelah nanti hasil akhir diumumkan, baru akan diketahui apakah Pemilu 2024 akan berlangsung 1 putaran atau 2 putaran?
Baca juga: Quick Count Bukan Jaminan. Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 dari KPU. Catat Tanggalnya!
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 416 ayat 1, Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pilpres dua putaran akan terjadi, apabila:
1. Tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50%.
2. Tidak ada paslon yang mendapat setidaknya 20% suara di lebih dari setengah provinsi Indonesia (20 dari 38 provinsi).
Kemudian di ayat 2 pada pasal 416 tersebut diterangkan maka dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Sepanjang Sejarah Indonesia, Sudah Berapa Kali Anda Ikut Pemilu?
Lantas bila Pemilu 2024 berlangsung 2 putaran, bagaimana tahapan selanjutnya dan kapan dilaksanakan?
Dikutip dari hukumonline.com, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tahapannya sebagai berikut:
Tahapan | Tanggal |
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih | 22 Maret-25 April 2024 |
Masa kampanye | 2-22 Juni 2024 |
Masa tenang | 23-25 Juni 2024 |
Pemungutan suara | 26 Juni 2024 |
Penghitungan suara | 26-27 Juni 2024 |
Rekapitulasi hasil penghitungan suara | 27 Juni-20 Juli 2024 |
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden | 20 Oktober 2024 |