Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 08:02

Quick Count Bukan Jaminan. Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 dari KPU. Catat Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Diagram Quick Count
Quick Count Bukan Jaminan. Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 dari KPU [Foto: mamikos.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2), beragam Perhitungan Cepat (Quick Count) pun mulai diumumkan.

Quick Count (QC) adalah proses penghitungan cepat hasil pemilu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei.

Namun hasil QC tidak dapat dijadikan jaminan hasil perhitungan yang sebenarnya. Karena perlu diperhatikan bahwa dalam QC, apabila data yang digunakan adalah data sampel maka selalu terdapat margin of error. Semakin kecil sampel yang digunakan maka nilai margin of error-nya akan semakin besar, dan sebaliknya, semakin besar sampel yang digunakan, maka semakin kecil nilai margin of error-nya.

Baca juga: Sepanjang Sejarah Indonesia, Sudah Berapa Kali Anda Ikut Pemilu?

Selain itu merujuk Pasal 17 ayat (4) huruf g dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU 9/2022 bahwa dalam melaksanakan penghitungan cepat, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, termasuk media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya harus mematuhi ketentuan:

  1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau pemilihan;
  2. Tidak mengganggu proses tahapan pemilu;
  3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
  4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
  5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
  6. Tidak mengubah data lapangan dan/atau pemrosesan data;
  7. Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
  8. Melaporkan metodologi, sumber dana, dan jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Baca juga: Pernyataan PP Muhammadiyah Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

Oleh karena itu, agar tidak muncul ketidakpastian di tengah masyarakat, alangkah bijaknya bila seluruh rakyat Indonesia menahan diri dan bersabar menunggu perhitungan resmi (Real Count) berdasarkan hasil rekapitulasi valid secara menyeluruh dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas kapan hasil Real Count (RC) tersebut diumumkan?

Melansir dari hukumonline.com, berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturannya:

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Sehingga berdasarkan situs resmi KPU pula, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Ini berarti, hasil Pemilu 2024 paling lambat akan diumumkan oleh KPU pada 20 Maret 2024. Apabila nanti ada ketidaksesuaian signifikan antara hasil Real Count KPU dengan perhitungan oleh Lembaga Survei lain, barulah hal tersebut dapat dikonfrontir melalui jalur yang benar sesuai Hukum dan UU.

[post-views]
Selaras