Media Utama Terpercaya

1 Mei 2026, 10:22
Search

Tiga WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal. Ini Kronologinya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
haji ilegal
Tiga WNI Ditangkap di Mekkah [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Mekkah, mu4.co.id – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Mekkah karena diduga mempromosikan layanan haji ilegal melalui media sosial, Selasa (28/04/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan iklan menyesatkan yang menawarkan jasa haji tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perangkat computer, dan kartu identitas haji yang diduga palsu.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Heni Hamidah, membenarkan adanya penangkapan tiga WNI tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi resmi terkait kasus ini.

“Baru saja ini saya baru dapat juga. KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” kata Heni, Kamis (30/04/2026).

Baca juga: Awas! Jemaah Haji Ilegal Terancam Denda Rp 91 Juta dan Larangan Masuk Saudi Selama 10 Tahun

Ketiga tersangka pun kemudian dirujuk ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, Konsulat Jenderal RI di Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku. Selain itu, KJRI juga berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mengawal proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan operasi untuk mencegah masuknya jemaah tanpa izin ke Kota Suci Mekkah dan lokasi-lokasi suci lainnya menjelang musim haji. Pihak berwenang menegaskan, pelanggar aturan akan ditindak tegas dengan penangkapan hingga sanksi hukum berat.

Otoritas keamanan publik Arab Saudi pun mengimbau seluruh warga dan pendatang untuk mematuhi aturan resmi terkait pelaksanaan ibadah haji. Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat yang telah disediakan.

[post-views]
Selaras