Media Utama Terpercaya

14 Juni 2025, 04:24
Search

Berbagai Pertimbangan, Haedar Nashir Tak Setuju Putusan MK Soal Penggratisan Sekolah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Haedar Nashir tak setuju Putusan MK Penggratisan Sekolah
Haedar Nashir Tak Setuju Putusan MK Soal Penggratisan Sekolah [Foto: Instagram pribadi Haedar Nashir]

Yogyakarta, mu4.co.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengusulkan penggratisan sekolah swasta dan negeri di Indonesia, karena berbagai pertimbangan yang mendalam.

Haedar menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. Keputusan yang diambil itu perlu ditelaah dengan cermat karena berpotensi merugikan lembaga pendidikan termasuk swasta yang telah lama berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap seluruh lembaga pendidikan swasta, apakah sanggup? Oke, normatifnya 20%, tetapi kan tersebar di banyak institusi negara. Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diberi anggaran cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?” ungkap Haedar, Selasa (03/06/2025).

Lebih lanjut, Haedar menyebut putusan MK itu tidak berpijak pada realitas dunia pendidikan. Ia menyarankan dalam implementasi putusan itu, sekolah swasta tetap diberi keleluasaan, menurutnya sekolah swasta cenderung ingin berkembang dan beradaptasi dengan cepat.

“Beri keleluasaan, apalagi kan ada fenomena di mana sekolah negeri saja diberi badan hukum. Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha atau bisnis di bawah badan pendidikan, padahal itu negara,” jelasnya.

Baca juga: Mendikdasmen Siap Bahas Putusan MK Soal Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Ini Katanya!

Haedar pun menyebut Muhammadiyah berencana untuk memantau pelaksanaan putusan MK sebelum memutuskan untuk mengajukan judicial review. Ia menegaskan bahwa jika putusan tersebut berdampak buruk, Muhammadiyah akan siap untuk mengambil langkah hukum.

“Ada hal-hal yang berdampak buruk, baru kami ambil kebijakan. Kami tidak tergesa-gesa, kami berpandangan agar ke depan semua dilakukan dengan saksama,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/05/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, majelis hakim menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun oleh masyarakat atau swasta.
(kompas.com, detik.com)

[post-views]
Selaras