Media Utama Terpercaya

2 Mei 2026, 20:00
Search

Kabar Gembira Bagi Ojol! Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Prabowo menetapkan Perpres perlindungan bagi pengemudi transportasi online
Prabowo menetapkan Perpres perlindungan bagi pengemudi transportasi online. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi online, termasuk aspek pembagian pendapatan hingga jaminan sosial.

Dalam keterangannya, Prabowo menyampaikan bahwa regulasi tersebut memastikan para pengemudi mendapatkan perlindungan kerja yang lebih layak. Mereka akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, akses layanan melalui BPJS Kesehatan, serta dukungan asuransi kesehatan.

“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (2/5).

Baca juga: Bahas Perpres Ojek Daring, Pemerintah Ungkap Rencana Grab dan Goto Merger

Salah satu perubahan krusial dalam beleid ini adalah skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan, kini porsinya ditingkatkan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.

“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” jelas Prabowo.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah dinamika ekonomi digital.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188. Regulasi ini difokuskan pada perlindungan awak kapal perikanan, guna memastikan standar keselamatan kerja serta kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor tersebut.

Baca juga: Perpres MBG Segera Disosialisasikan, Dapur Dilarang Masak Sebelum Pukul 12 Malam!

“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ungkap Prabowo dilansir dari laman resmi Presiden RI, Sabtu (2/5).

Tak hanya berhenti pada regulasi, pemerintah turut menyiapkan langkah konkret melalui rencana peresmian 1.386 kampung nelayan di berbagai daerah. Program ini disebut sebagai upaya besar dalam meningkatkan perhatian negara terhadap kehidupan nelayan, yang selama ini dinilai belum mendapatkan penanganan optimal.

“Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 kampung nelayan. Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Tahun depan, kita akan buka 1.500 kampung nelayan. Tahun depannya lagi 1.500. Tahun depannya lagi 1.500,” tutur Prabowo.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, baik di darat maupun di laut, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.

(Presiden RI, CNBC Indonesia)

[post-views]
Selaras