Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:01

Bayar Rp 5.000, Kendaraan Roda Dua Bisa Bebas Masuk Jalan Tol

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jalan Tol Bali Mandara [Foto: Kompas.com]

Jakarta, mu4.co.id – Selama ini kendaraan yang boleh melintasi jalan tol sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol hanya lah kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jalan tol dirancang khusus menyesuaikan tingkat kecepatan dan dimensi kendaraan roda empat ke atas. Sedangkan jika motor roda dua sengaja masuk dan melintasi dapat didenda Rp 500.000.

Namun, ada sebuah ruas jalan tol di Indonesia dan satu-satunya yang boleh dilalui oleh motor roda dua yakni Tol Bali Mandara.

Tol Bali Mandara dapat dilalui motor kendaraan roda dua karena di jalan tol ini telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua atau motor.

Tol Bali Mandara juga telah dilengkapi dengan prosedur keselamatan bagi pengendara, terutama pada saat cuaca buruk atau kecepatan angin cukup kencang.

Untuk tarif Tol Bali Mandara 2023 bagi kendaraan Golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 5.000 dan mulai sekarang motor roda dua bisa bebas masuk jalan tol.

Tarif tol tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.

Untuk melewati tol ini pengguna jalan tol harus melakukan pembayaran langsung saat memasuki gerbang tol. 

Saat ini Jalan Tol Bali Mandara memiliki 3 gerbang tol, yakni Gerbang Tol Nusa Dua, Gerbang Tol Ngurah Rai, dan Gerbang Tol Benoa.

Keseluruhan gardu Tol Bali Mandara hanya melayani transaksi pembayaran dengan uang elektronik.

Sumber: motor-plus.online.com

[post-views]
Selaras