Media Utama Terpercaya

23 Juni 2025, 00:28
Search

Tukin Dosen Akan Dibayarkan, Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Rinciannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Rincian Tukin [Foto: Instagram pribadi Sri Mulyani]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen, dalam Taklimat Media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa (15/04/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran tukin ditentukan dengan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan tertentu dan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang akademik.

Contohnya, jika seorang guru besar mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta, sementara nilai tukin untuk jabatan yang setara eselon II di lingkungan Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, maka guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta.

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya merupakan perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Perkembangan Tukin Dosen ASN 2025! Kapan Cair?

Dirinya menambahkan, jika tunjangan profesi yang diterima dosen ternyata lebih besar dibandingkan nilai tukin dosen, maka yang akan dibayarkan tetaplah tunjangan profesi tanpa dilakukan perhitungan selisih terhadap tukin. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih rendah dari tukin, maka pemerintah akan menambahkan selisihnya agar dosen tetap menerima nilai tukin yang lebih tinggi.

“Kalau tunjangan profesinya lebih tinggi, sedangkan tukin (dosen) lebih rendah, maka tidak berarti dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesinya lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelasnya.

Adapun total penerima tukin tersebut yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti. Sedangkan bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
(tempo.co)

[post-views]
Selaras