Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:39

WNA yang Meludahi Imam Masjid Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
MBCAA [48] Diamankan di Bandara Soekarno Hatta [Foto: news.detik.com]

Bandung, mu4.co.id — Polisi mengamankan pelaku yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Bandung di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (29/4/2023). WNA berinisial MBCAA (48) ditangkap saat hendak kembali ke negara asalnya, Australia.

“Alhamdulillah kami dapat bantuan dengan Kepala Imigrasi Khusus Soekarno Hatta, ternyata sudah mau berangkat ke negaranya sehingga kami berkoordinasi untuk melakukan penundaan sementara yang bersangkutan agar bisa diamankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan di Polrestabes,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023), dilansir dari news.republika.co.id.

Baca Juga: Terganggu dengan Suara Murottal Quran, WNA Australia Maki dan Ludahi Imam Masjid

Polisi Memeriksa WNA Australia [Foto: Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan via auroranews.id]

Usai diamankan, MBCAA dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan. Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah 10 jam lebih diperiksa.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka,” terangnya dikutip dari detik.com.

MBCAA (48) Jadi Tersangka [Foto: news.detik.com]

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa WNA tersebut akan diperiksa lagi sebagai tersangka. MBCAA ditetapkan menjadi tersangka karena telah melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Penghinaan.

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif WNA tersebut belum terungkap. Namun pihaknya tidak akan berpatokan dengan pengakuan tersangka karena ada saksi-saksi dan alat bukti nyata berupa CCTV.

Sumber: detik.com (Bima Bagaskara/detikJabar) dan news.republika.co.id (Muhammad Fauzi Ridwan/Qommarria Rostanti)

[post-views]
Selaras