Jakarta, mu4.co.id – Beberapa hari ini viral pengobatan alternatif yang dilakukan Ida Dayak.
Ida Dayak disebut-sebut bisa menyembuhkan patah tulang, stroke, dan penyakit lainnya. Pengobatan yang dilakukan dengan cara memijat bagian yang sakit dengan olesan minyak.
Ida Dayak dipercaya masyarakat sebagai tabib yang mampu menyembuhkan sejumlah penyakit tanpa harus melakukan tindakan medis seperti operasi.
Terkait pengobatan yang sedang viral ini akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah melalui Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
“Kami lakukan pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, keterampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan ya supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Nadia dikutip dari CNNIndonesia.com (10/4).
Kemudian ia melanjutkan regulasi terkait Hatra telah dimuat dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Regulasi lainnya, yaitu Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integritas serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Terkait Ida Dayak, menurut Nadia pengobatan tradisional ini harus didukung bukti empiris. Sehingga ia meminta masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memilih menggunakan pengobatan alternatif dibandingkan medis.
“Jadi misalnya seseorang yang kena penyakit kanker, itu jangan sampai terlambat karena berobat tradisional. Karena sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini,” ujar Nadia.
Sedangkan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menjelaskan ilmu-ilmu di luar kedokteran bisa disebut dengan pengobatan tradisional komplementer.
Pengobatan tradisional umumnya memang tak memerlukan pemeriksaan menyeluruh dalam menangani pasiennya. Termasuk cara pengobatan yang dilakukan oleh Ida Dayak.
Adib mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ida Dayak belum bisa dikatakan sebagai hal yang salah atau benar secara medis karena dasar yang digunakan untuk pengobatannya pun sangat berbeda.
“Kita menganggap dalam konteks ini, kita mengapresiasi sebagai landasan sosiologis terkait pengobatan yang dilakukan ibu Ida. Tapi secara kedokteran ini tidak ada kaitannya,” kata Adib di Gedung PB IDI, Jakarta Pusat, Selasa (4/4) dikutip dari CNNIndonesia.
Adib menjelaskan, kalau di ilmu medis memang harus ada dasar yang didapat dari pemeriksaaan untuk mengetahui tindakan apa yang harus diambil seorang dokter.
Lalu bagaimana dengan pasien yang sudah ditangani Ida?
Dalam hal ini, Adib belum bisa memastikan lebih lanjut sebab diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia mengaku perlu bertemu dengan para pasien tersebut untuk melihat kondisi tubuhnya setelah dinyatakan sembuh melalui pengobatan Ida Dayak.
Selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, ia mengingatkan agar masyarakat tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kesembuhan setelah melakukan pengobatan ke Ida Dayak.
Sumber: cnnindonesia.com