Jakarta, mu4.co.id – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel masih dalam proses penyelidikan. Tercatat 1.286 korban dengan total kerugian sekitar Rp35,34 miliar.
Menurut kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, para korban tidak hanya gagal berangkat umrah, tetapi juga haji. Uang yang mereka kumpulkan dan tabungkan untuk beribadah ke Tanah Suci diduga disalahgunakan sehingga para jemaah mengalami kerugian besar.
“Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania. Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH,” jelas Joddy dikutip dari detik news, Rabu (24/6).
Para korban kasus dugaan penipuan Hanania Travel disebut dijanjikan paket haji dan umrah sekaligus, termasuk promo haji plus gratis umrah bulan Syawal. Namun, meski sudah membayar uang muka, mereka tidak pernah menerima nomor porsi haji dan tidak juga diberangkatkan.
Kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menyebut para korban sudah menyetor dana untuk pendaftaran haji, tetapi hingga kasus ini ditangani pihak kepolisian, janji keberangkatan tersebut tidak terealisasi.
“Mereka nggak menjanjikan berangkatnya kapan karena itu haji khusus ya, ONH (Ongkos Naik Haji) Plus. Itu tuh ngikutin antrean Kemenhaj, cuma persoalannya di sini adalah jemaah sudah menyetorkan uang DP tahap pertama yang diminta Hanania itu USD 5.000. Setahu saya, seharusnya untuk antrean haji khusus itu cukup 4.000 USD ya ke BPKH,” ungkap Anny Rofi.
“Persoalannya ini, mungkin dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain,” sambungnya.
(Detik News)















