Banjarmasin, mu4.co.id – Keputusan terkait Puasa Tathawu’ yang ditetapkan dalam Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003 dan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 menjadi pedoman penting bagi umat Islam, khususnya dalam memahami dan mengamalkan puasa sunnah.
Keputusan ini merangkum pandangan keagamaan yang dihasilkan melalui penafsiran para ulama Muhammadiyah, dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis.
Setelah menyelesaikan puasa Ramadhan, dianjurkan untuk berpuasa selama 6 hari di bulan Syawal. Puasa Syawal pahalanya disebut setara dengan puasa setahun penuh. Puasa ini dapat dilakukan segera setelah Hari Raya Idulfitri, baik secara berurutan maupun terpisah sesuai dengan kemampuan. Adapun dalilnya:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ … أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِالدَّهْرِ[رواه الجماعة إلا البخاري والنسائي] .
Artinya: Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i].
Baca Juga: Terakhir Kali Gunakan Hisab, Tahun Depan Muhammadiyah Pakai KHGT
عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ . [رواه أحمد] .
Artinya: Dari Tsauban, dari nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadan, maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri [dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh], maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun. [HR Ahmad].
وَفِيْ رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَه : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ وَ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا .
Artinya: Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan [bahwa Rasulullah saw bersabda]: Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri, maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat.
ولإطلاق لفظ الحديث المتقدم من غير تعيين لأحدهما
Artinya: Karena keumuman matan hadis yang terdahulu tanpa adanya ta’yin (penjelasan berturut-turut atau berpisah-pisah) maka puasa syawal bisa dikerjakan berturut-turut atau berpisah-pisah.
(ummat.ac.id, Suara Muhammadiyah)