Yogyakarta, mu4.co.id – Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCRPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 292/KEP/I.15/A/2026 tentang Penetapan Masjid sebagai Pusat Akademi Marbot Masjid Muhammadiyah (AM3). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata memperluas jangkauan pembinaan dan peningkatan kompetensi marbot masjid Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Ketua LPCRPM PP Muhammadiyah, H. M. Jamaludin Ahmad, S.Psi., Psikolog., didampingi Sekretaris Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., meresmikan keputusan tersebut di Yogyakarta pada 1 Jumadilawal 1448 H yang bertepatan dengan 12 Oktober 2026 M.
Mendorong Kemakmuran dan Pengelolaan Masjid yang Unggul
Dalam pertimbangannya, LPCRPM PP Muhammadiyah menegaskan bahwa masjid merupakan pusat pelayanan, pembinaan, serta pemberdayaan umat yang harus dikelola secara profesional, berkemajuan, dan berkelanjutan. Peningkatan kapasitas para marbot dinilai menjadi kunci utama untuk mewujudkan pengolahan kemakmuran masjid yang unggul.
“Guna memperluas jangkauan program Akademi Marbot Masjid Muhammadiyah (AM3), diperlukan titik-titik pusat pelaksanaan dan pengembangan yang tersebar di berbagai wilayah,” tulis keputusan tersebut.
Sebaran Masjid Pusat AM3 di Berbagai Wilayah
Berdasarkan SK tersebut, sejumlah masjid di Indonesia ditetapkan sebagai Pusat AM3 yang terbagi ke dalam beberapa wilayah dan kategori Amal Usaha Muhammadiyah (AUM):
- Wilayah Sumatera Bagian Utara:
- Masjid Taqwa Kampung Dadap, Medan, Sumatera Utara.
- Masjid Al Fida’ Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau.
- Wilayah Sumatera Bagian Selatan:
- Masjid At-Taqwa, Kalirejo, Lampung.
- Masjid Al-Furqan, Kebun Dahri, Kota Bengkulu.
- Masjid Amal Usaha Muhammadiyah (AUM):
- Rumah Sakit: Masjid Asy-Syifa, Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, Jawa Timur.
- Perguruan Tinggi: Masjid Hj. Sudalmiyah Rais, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
- Wilayah Jawa Bagian Barat:
- Masjid Assudairi, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta.
- Wilayah Jawa Bagian Timur:
- Masjid Baitul Mukhlisin, Ponorogo.
- Masjid Tujuh Belas Muhammadiyah, Purwokerto.
- Wilayah Sulawesi:
- Masjid At-Tanwir, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
- Masjid Al Muqarrabiin, Gorontalo.
- Wilayah Kalimantan:
- Masjid Ad-Dakwah, Samarinda, Kalimantan Timur.
- Masjid Al Jihad, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tugas Utama Masjid Pusat AM3
Masjid yang telah ditetapkan sebagai Pusat AM3 bertugas menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi dan pelatihan. Di antaranya meliputi pelaksanaan pendidikan, pendampingan, peningkatan kapasitas, sertifikasi marbot, hingga menjadi sarana berbagi praktik baik (best practices) dan inovasi kemarbotan. Selain itu, pusat-pusat AM3 ini diharapkan mampu membangun jejaring dengan Pimpinan Persyarikatan, Amal Usaha Muhammadiyah, serta menyusun model pembinaan yang dapat direplikasi oleh masjid-masjid lainnya.
Guna memastikan efektivitas program, LPCRPM PP Muhammadiyah secara berkala akan melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta peninjauan kembali terhadap pelaksanaan program AM3 di tiap lokasi.













