Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:58

Terbaru! Cek Biaya dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sertifikat Tanah [Foto: celebrities.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Balik nama sertifikat tanah merupakan proses di mana mengganti sertifikat tanah yang awalnya milik nama orang lain menjadi nama pribadi pemilik yang baru.

Balik nama biasanya dilakukan ketika baru saja membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah dari keluarga.

Namun masih banyak yang belum mengetahui dan bingung berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah.

Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN dikenakan biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN seharga Rp100.000.

Setelah mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya menyiapkan dokumen persyaratan. Adapun dokumennya sebagai berikut. 

  1. Sertifikat tanah yang asli
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
  4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket.
  6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat.
  7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  8. Izin pemindahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
  10. Bukti SBB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Sementara cara untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tindakan ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Akta merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Ketahui lah bahwa balik nama sertifikat tanah penting sebagai bukti bahwa tanah yang sudah dibeli adalah milik sah sesuai atas nama pemilik.

Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di masa yang akan datang.

Ingat! sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Sumber: bangka.tribunnews.com

[post-views]
Selaras