Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:46

Tarif Ojek Online Naik, Begini Tanggapan Driver dan Konsumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print

Banjarmasin, mu4.co.id — Kementerian Perhubungan resmi naikkan tarif ojek online di Indonesia. Tarif baru mulai diberlakukan pada Sabtu, 10 September 2022. Penyesuaian ini merupakan upaya menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak, serta pertimbangan komponen jasa ojek online, dan lainnya.

“Rencananya hari ini sudah berlaku. Tapi tadi masih tarif lama, belum ada perubahan. Mungkin baru naik beberapa hari lagi untuk di Banjarmasin,” kata Muhammad Akbar driver ojek online saat dijumpai Sabtu (10/9/2022). Ia mengaku cukup teringankan dengan adanya penyesuaian ini.

Walau belum diterapkan di Banjarmasin, kabar naiknya tarif ini menuai respon beragam dari masyarakat. Ada yang merasa terbantu, teringankan, bahkan keberatan. Sebagian pengemudi ojek online pun takut kehilangan konsumen karena adanya perubahan tarif.

Azra (19), mahasiswi rantau yang kerap menggunakan jasa ojek online untuk bepergian, merasa keberatan terhadap naiknya tarif. Dia mengatakan, lebih memilih jalan kaki selama tujuan masih terjangkau. “Uang bulananku bukan untuk transportasi aja. Harus hemat buat kebutuhan sehari-hari, beli perlengkapan kuliah, atau mungkin untuk keperluan dadakan.”

Sedangkan Septi (20), mengaku setuju terhadap penyesuaian ini. “Soalnya itu bisa membantu ekonomi ojolnya juga. Ngeliat semua harga kebutuhan naik, mereka juga butuh pendapatan lebih,” ungkapnya.

Berikut tarif ojek online untuk zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua). Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
Sumber tarif: finance.detik.com

Reporter: Maulidya Firyanda Sulaiman.

[post-views]
Selaras