Banjarmasin, mu4.co.id – Bila memperhatikan kalender 2024 bulan Maret, maka akan ada dua kali hari libur nasional dan cuti bersama.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada September 2023.
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Berikut ini hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Maret 2024 tersebut:
- Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (libur nasional). Perlu diketahui 11 Maret 2024 juga bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1445 H berdasarkan perhitungan hasil hisab hakiki wujudul hilal PP Muhammadiyah.
- Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (cuti bersama)
- Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus (libur nasional)
- Ahad, 31 Maret 2024: Hari Paskah (libur nasional)
Dari libur panjang tersebut, masyarakat pun bisa menikmati dua kali libur akhir pekan dan memanfaatkan momentum ini untuk berlibur bersama keluarga, yakni pada 9-12 dan 29-31 Maret 2024.