Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal memblokir platform digital Telegram yang sebelumnya terancam ditutup aksesnya lantaran tidak kooperatif memberantas judi online (judol).
Diketahui sebelumnya, Kominfo telah memberikan waktu kepada Telegram untuk merespons surat peringatan atau ancaman pemblokiran yang telah diberikan sebanyak 2 kali, dan diketahui jika pihaknya mengirimkan 3 surat peringatan kepada Telegram tanpa mendapat respons, platform tersebut akan langsung diblokir. Namun kini disebutkan Telegram telah meresponnya.
“Telegram sudah respon kita, minta channel-channel itu ditutup kan. Sudah kemarin,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (27/06/2024).
Baca juga: Tidak Kooperatif Memberantas Judol, Kominfo Ancam Blokir Akses Telegram di Indonesia
Oleh karena itu, Telegram pun dinormalisasi usai disepakati mengikuti aturan yang berlaku. Disebutkan solusi yang ditawarkan adalah Telegram berjanji akan sigap mematikan saluran yang berisikan propaganda terorisme atau kejahatan anak.
Untuk diketahui, sebelumnya platform Twitter (X) juga tidak jadi diblokir oleh Kominfo karena pihaknya memperbolehkan konten pornografi. Namun, kini X mematuhi aturan dengan menempelkan label dan tidak terlihat dengan jelas konten tersebut.
(detik.com)