Sumatra Utara, mu4.co.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap kapal MT Global 168 yang digunakan untuk menyelundupkan 1 ton ketamin di Belawan, Sumatra Utara, tercatat milik perusahaan asal Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Polisi kini masih menyelidiki pihak-pihak di balik kepemilikan dan pengoperasian kapal tersebut.
“Dari spesifikasi fisik, kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter, dengan lebar 9,02 meter,” ujar Suyudi dikutip dari detik News, Sabtu (24/10).
“Terkait dengan manajemen kapal tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner yaitu Makmur Marine Petroleum,” sambungnya.
MT Global 168 memiliki ukuran sekitar 370 gross tonnage (GT) dengan kapasitas angkut 726–776 deadweight tonnage (DWT). Hasil penelusuran tim gabungan menunjukkan kapal tersebut terdaftar atas nama Makmur Marine Petroleum, perusahaan yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia.
Baca Juga: Pilot Kembali Ditangkap di Malaysia dalam Kasus Penyelundupan Narkoba
Menurut Suyudi, identitas pemilik kapal menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar jaringan internasional di balik penyelundupan ketamin tersebut.
“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama Polri, BNN, dan Ditjen Bea Cukai untuk membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Suyudi mengungkap kapal tanker berbendera Mongolia tersebut diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara, setelah terdeteksi bergerak tidak wajar di jalur Selat Malaka melalui Laut Andaman. Sementara itu, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
(Detik News)















