Banjarmasin, mu4.co.id – Proses pengangkatan bangkai (salvage) KM Virgo Transport 8 menghadapi kendala, karena perusahaan harus memenuhi persyaratan tender asuransi Protection and Indemnity (P&I) sekaligus berhadapan dengan proses penyidikan kecelakaan kapal.
Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya harus bergerak di dua sisi. Di satu sisi, pengangkatan bangkai kapal dituntut segera dilakukan. Di sisi lain, sejumlah data yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan asuransi masih berada dalam penguasaan penyidik.
“Kami berjalan di dua sisi. Satu sisi kami dituntut cepat untuk mengangkat bangkai kapal, satu sisi karena harus menghadapi proses hukum,” ujar Rully dikutip dari klikkalsel.com, Rabu (07/10/2026).
Ia menilai, proses tender yang dilakukan pihak asuransi P&I sebelumnya baru diikuti satu perusahaan, yakni Smit. Karena ketentuan tender mengharuskan lebih dari satu peserta, proses tersebut kemudian dibuka kembali. Kini, terdapat tiga perusahaan asing tambahan yang mengajukan proposal. Jadi, total ada empat peserta yang bersaing untuk menjadi pelaksana pengangkatan bangkai KM Virgo.
Tender juga membutuhkan data terbaru mengenai kondisi kapal untuk menyempurnakan proposal sebelum kembali diajukan kepada P&I, dan para tim pun akan melakukan penyelaman bangkai kapal sekaligus mencari kemungkinan korban yang masih berada di sekitar bangkai kapal pada Kamis (08/10/2026). Tim juga akan menentukan titik pemasangan dudukan cincin yang nantinya digunakan dalam proses pengangkatan bangkai kapal.
“Penyelaman untuk mengetahui posisi kapal, habis itu oil recovery, baik dari muatan maupun dari kapal, penyemprotan bahan kimia untuk menetralisir bahan bakar,” jelas Rully.
Baca juga: Operasi Salvage KM Virgo Segera Dilaksanakan, Asuransi Tunjuk Mitra dari Amerika dan Inggris
Di samping itu, kendala lain muncul pada pemenuhan dokumen yang diminta pihak P&I, sebab sebagian data masih berada dalam laptop dan telepon seluler milik tersangka yaitu nakhoda kapal yang kini menjadi barang bukti dan berada dalam penguasaan penyidik.
PT Virgo pun meminta akses terhadap data yang diperlukan untuk melengkapi dokumen pengajuan kepada P&I, dengan mengirimkan surat permohonan kepada penyidik dari Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.
Adapun jika proses hukum berlangsung terlalu lama dan persyaratan yang diminta pihak asuransi tidak dapat dipenuhi, terdapat risiko klaim biaya pengangkatan kapal tidak dapat diproses. Rully menyebut P&I kini juga melihat perkembangan proses penyidikan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Oleh karena itu, ia berharap ada kebijakan yang memungkinkan proses hukum dan pengangkatan bangkai kapal tetap berjalan tanpa saling menghambat. Ia memastikan PT Virgo tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat. Namun, menurutnya, proses hukum sebaiknya dilakukan secara cepat dan transparan agar tidak menghambat proses salvage.
Meski menghadapi kendala tersebut, PT Virgo memastikan tahapan persiapan salvage tetap berjalan. Penyelaman pada Kamis menjadi salah satu langkah untuk menyediakan data terbaru bagi para peserta tender. Setelah mendapatkan data kondisi terkini kapal, peserta tender akan memperbaiki proposal masing-masing sebelum kembali diajukan kepada pihak P&I.
Adapun berdasarkan data terbaru dikutip dari Antara, pada Rabu (07/10/2026), dari total 243 penumpang dan awak KMP Virgo Transport 8, sebanyak 190 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 82 orang meninggal dunia. Sementara itu, 53 korban lainnya masih dalam pencarian hingga memasuki hari ke-24 operasi SAR pada Selasa (06/10/2026).














