Jakarta, mu4.co.id – Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, telah menyetujui RUU KIA Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang (UU).
Sekarang, ibu hamil dan yang baru melahirkan bisa mendapatkan cuti hingga enam bulan. Pada rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir dan UU tersebut kemudian disetujui oleh anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyampaikan bahwa RUU KIA difokuskan pada pengaturan mengenai kesejahteraan ibu dan anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu dari pembentukan janin dalam kandungan hingga usia dua tahun anak.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti ASN Pria Ketika Istri Melahirkan, Simak Aturannya!
“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, dikutip dari HaiBunda, Kamis (6/6).
Komisi VIII DPR RI, bersama pemerintah, telah mencapai kesepakatan terhadap RUU KIA pada tahap I pada tanggal 25 Maret 2024 untuk kemudian diproses lebih lanjut pada tahap II di Rapat Paripurna. Kesepakatan tersebut didukung oleh 9 fraksi di Komisi VIII, dengan satu fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang dengan tambahan pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.
UU ini mengatur hak cuti bagi ibu yang bekerja setelah melahirkan, minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus. Suami juga memiliki cuti 2 hari saat persalinan dan bisa diperpanjang hingga 3 hari sesuai kesepakatan. Selain itu, fasilitas ruang laktasi diatur di tempat umum, kantor, atau tempat kerja untuk mendukung ibu menyusui.
Ibu yang menggunakan hak cuti karena melahirkan tidak dapat dipecat dan tetap memiliki hak sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.
(HaiBunda.com)