Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan segera menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang cuti ayah bagi ASN pria.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kini tengah mematangkan RPP tentang Manajemen ASN tersebut, dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” jelasnya dilansir dari kompas.tv, Rabu (13/03/2024).
Baca juga: Pemprov Kalsel Terapkan Penyesuaian Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan. Simak Selengkapnya!
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses kelahiran anak sehingga bisa berjalan dengan baik, ditambah momen tersebut adalah fase penting untuk menyiapkan SDM terbaik sebagai penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tambahnya.
Lebih lanjut Anas menambahkan hak cuti bagi ASN pria tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak, sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR. Menurutnya, kini hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur, sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.
Adapun waktu cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. “Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ucapnya.