Media Berkemajuan

3 Oktober 2024, 22:44

Resmi! Per 1 Agustus Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Belum Punya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Per 1 Agustus Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) kini wajib melampirkan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 Agustus 2024.

Hal tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, guna meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Lantas, bagaimana jika pemohon SKCK belum memiliki BPJS Kesehatan?

Disebutkan jika kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan, setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN. Dimana pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Dan pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.

Baca juga: Catat! Mulai Bulan Depan Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyebutkan hampir 100% masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN, ia berharap kebijakan tersebut tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan SKCK.

Lebih lanjut ia menyediakan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon guna mempermudah proses. “Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan,” katanya, Kamis (01/08/2024).

Dirinya menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh. “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN untuk kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK,” tutur Neni.

Adapun syarat lengkap dan tata cara membuat SKCK Terbaru Agustus 2024, diantaranya yaitu:

  • Mendatangi kantor polisi terdekat
  • Membawa persyaratan seperti (Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, dan Kartu BPJS Kesehatan.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

(kompas.tv)

[post-views]
Selaras