Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 09:05

Catat! Mulai Bulan Depan Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan [Foto: nusantaratv.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, yang berlaku mulai 1 Maret 2024 di sejumlah daerah.

Penambahan persyaratan Kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional, yang diatur berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022.

Aturan tersebut tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memuat instruksi terhadap 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, agar mendukung implementasi program JKN.

“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024,” kata Rizzky dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/02/2024).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Rincian Iuran Terbarunya!

Adapun uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK diberlakukan di lingkup beberapa wilayah tugas diantaranya yaitu:

– Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau)
– Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah)
– Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur)
– Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan)
– Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali)
– Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

Lebih lanjut Rizzky mengatakan jika pemohon SKCK belum terdaftar atau status BPJS Kesehatan miliknya non-aktif, maka pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut.

Cukup dengan menyertakan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN. Kemudian dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif.

Serta dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Adapun syarat dokumen yang harus diserahkan ke petugas di kantor polisi untuk membuat SKCK sebagai berikut yaitu:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akta lahir
4. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak lima lembar
5. Fotokopi paspor paling sedikit enam bulan sebelum berakhir
6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

[post-views]
Selaras