Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pemeriksaan istitaah kesehatan jemaah haji melalui penyesuaian aturan dan pengawasan yang lebih menyeluruh. Hal ini disampaikan oleh Anggota Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji, Tri Atmaja.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk menentukan kelayakan jemaah berangkat, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan mereka benar-benar memadai. Pengetatan tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, termasuk melalui penyesuaian persyaratan kesehatan dalam KMHU Nomor 82 Tahun 2026.
“Secara umum, proses pemeriksaannya tidak jauh berbeda. Namun, ketika ditemukan indikasi penyakit tertentu, jemaah akan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan begitu, kondisi kesehatannya bisa diketahui lebih dini dan masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum keberangkatan,” kata Tri Atmajaya dikutip dari Himpuh, Sabtu (7/11).
Ia mencontohkan, pemeriksaan jemaah dengan penyakit jantung kini mencakup fungsi, irama, hingga kondisi pembuluh darah. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan mengingat ibadah haji membutuhkan aktivitas fisik berat, terlebih saat jutaan jemaah berkumpul pada puncak haji.
“Jangan sampai kita hanya melihat seseorang bisa berangkat, tetapi belum cukup siap secara fisik untuk menjalankan ibadahnya. Pemeriksaan harus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan jemaah,” jelasnya.
Tri Atmaja mendorong Satgas Istitaah Kesehatan melibatkan tenaga medis berpengalaman dalam penyelenggaraan haji agar lebih memahami kondisi fisik serta karakteristik sosial dan budaya jemaah Indonesia.
Baca Juga: Siap-Siap! Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka Serentak, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Ia juga menilai pemeriksaan istitaah perlu diikuti pembinaan kesehatan berkelanjutan, mulai dari peningkatan kebugaran, pengendalian gula darah, hingga penanganan penyakit penyerta. Pendampingan tersebut diharapkan tetap diberikan setelah jemaah melunasi biaya haji.
Menurutnya, data penyakit penyerta dari dinas kesehatan dapat menjadi dasar pembinaan agar kondisi jemaah lebih terkendali sebelum keberangkatan. Tri menegaskan, pemeriksaan ketat bukan untuk menghambat keberangkatan, melainkan melindungi jemaah dari risiko kesehatan selama beribadah di Tanah Suci.
Untuk itu, koordinasi Puskeshaji, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta jajaran Kemenhaj diperlukan agar pemeriksaan dan pembinaan berjalan berkesinambungan.
(Himpuh)













