Jakarta, mu4.co.id – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/11/2026).
Selain hukuman penjara, Hery dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga menetapkan rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jika Hery tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Hakim juga memerintahkan agar Hery tetap ditahan.
Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun!
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi, karena dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
“Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” lanjut jaksa.
(cnnindonesia.com)












