Media Utama Terpercaya

6 November 2026, 22:44
Search

Pinjaman Online Tembus Rp106 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Kredit Macet

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pinjaman Online Tembus Rp106 Triliun
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pembiayaan pinjaman online (pinjol) mencapai Rp106,46 triliun hingga September 2026, tumbuh 17,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risiko kredit macet di industri tersebut turut meningkat hingga 5,36 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan pertumbuhan pembiayaan digital harus dibarengi dengan pengelolaan risiko yang lebih ketat seiring meningkatnya angka gagal bayar.

“Di industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan mencapai Rp106,46 triliun atau tumbuh 17,02% secara tahunan,” kata Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip dari Waspada.id, Jum’at (6/11).

Baca Juga: OJK Ungkap Utang Pinjol Indonesia, Tembus Rp98,54 Triliun di Awal 2026!

Ia menyebut tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjaman daring atau pinjol mencapai 5,36 persen. Angka tersebut menjadi perhatian OJK di tengah pesatnya ekspansi fintech lending.

Karena itu, OJK menilai pengawasan perlu diperkuat agar pertumbuhan pembiayaan digital tidak diikuti peningkatan risiko gagal bayar.

BNPL dan Pinjol Sama-Sama Tumbuh Pesat

Pertumbuhan pembiayaan digital juga terlihat dari layanan buy now pay later (BNPL) yang mencapai Rp13,61 triliun hingga Agustus 2026, naik 36,57 persen secara tahunan. Pembiayaan tersebut tercatat dalam 27,71 juta rekening.

Baca Juga: Ini 3 Cara Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal Dari OJK!

Pada periode yang sama, total pinjaman online yang masih berjalan mencapai Rp106,94 triliun atau tumbuh 22,07 persen dengan total 189,77 juta akun pengguna, terdiri atas 3,02 juta pemberi pinjaman dan 186,75 juta penerima pinjaman. Seiring meluasnya penggunaan layanan tersebut, OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen. 

OJK menyebut pengawasan akan diperketat untuk mengantisipasi penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi kerugian konsumen.

(Waspada.id)

[post-views]
Selaras