Banjarmasin, mu4.co.id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dan menemukan produksi minyak goreng “minyakita” palsu, yang telah beredar di kota Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. Ia mengatakan bahwa temuan tersebut berkat gencarnya pengecekan oleh satgas pangan yang dilakukan mulai dari pasar hingga distributor, serta mengumpulkan informasi masyarakat.
“Dari ungkap kasus ini Total 3.263 Liter (3 ton) minyakita yang kami sita, dari empat toko yang ada di wilayah Banjarmasin,” kata Kapolda, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dalam pers rilis, langsung di depan toko Ibak, jalan lingkar Selatan, Banjarmasin, Senin (24/03/2025).
Baca juga: Temuan Minyakita Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 750 ML, Mentan: Akan Tindak Tegas
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan telah mengamankan 1 orang tersangka. Adapun modusnya yaitu dengan cara mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel minyak kota ukuran 1 liter, serta dengan volume lebih sedikit dari seharusnya, kemasan 1 liter hanya berisi 800 milimeter.
“Tersangka di Ditreskrimsus Polda Kalsel, kita periksa, dan kami dalami kembangkan. Produksinya minyak palsu ini di Banjarbaru, beroperasi dari Januari (awal tahun) sampai sekarang,” ujar Kapolda.
“Harga jual minyak kita palsu memang dijual lebih murah dari harga HET minyakita asli, sebab sudah tertera harga per liter Rp 14.000 per liter sementara yang asli Rp 15.700,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau i Undang – undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku dapat dijerat dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
(rri.co.id)