Media Utama Terpercaya

15 November 2025, 14:24
Search

Perlu Diketahui, Ini Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
akad nikah
Ilustrasi akad nikah [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Wali nikah bagi pengantin perempuan dalam sebuah pernikahan memiliki peran yang sangat penting. Berdasarkan sebuah hadist Rasulullah SAW, keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Berkaitan dengan itu, Islam pun telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, Sabtu (01/11/2025), Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan bahwa seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu:

  1. Beragama Islam,
  2. Baligh,
  3. Berakal,
  4. Merdeka atau bukan hamba sahaya,
  5. Berjenis kelamin laki-laki, dan
  6. Adil atau tidak fasiq.

Baca juga: Kemenag Keluarkan Aturan Baru! Akad Nikah Bisa di Luar KUA dan Jam Kerja

Kemudian Syekh Taqiyuddin menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagai berikut:

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  • Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  • Paman (adik/kakak ayah)
  • Anak dari paman (sepupu)

Sementara itu, dalam Peraturan Mentari Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menyebutkan urutan wali nikah yang lebih rinci, yaitu:

  • Bapak kandung
  • Kakek, ayah dari ayah
  • Buyut, yaitu bapak dari kakek
  • Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  • Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
  • Anak paman sebapak dan seibu
  • Anak paman sebapak
  • Cucu paman sebapak dan seibu
  • Cucu paman sebapak
  • Paman bapak sebapak dan seibu
  • Paman bapak sebapak
  • Anak paman bapak sebapak dan seibu dan
  • Anak paman bapak sebapak​​​​​​​​​​​​​​.
[post-views]
Selaras
Populer
Terkini