Media Berkemajuan

22 Maret 2025, 08:25
Search

Perhatikan! Menkeu Tetapkan Peraturan Baru PPN Dengan Tarif Tertentu. Bagaimana Perhitungannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kemenkeu
Kementerian Keuangan RI. [Foto: CNBC]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, dengan beberapa barang dikenai tarif khusus sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.

Ketentuan ini bertujuan memastikan kejelasan hukum dalam perhitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain serta besaran tertentu.

“Perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai,” bunyi PMK Nomor 11 Tahun 2025 tersebut.

Baca Juga: Usai Pertemuan, Luhut Ungkap World Bank Nilai Pengaturan Pajak Indonesia Buruk!

Dilansir dari CNBC pada Ahad (9/2), berikut ini  jenis barang dan jasa yang menggunakan tarif PPN 11/12:

  1. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma  Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
  2. Barang sisa saat pembubaran perusahaan
  3. Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang
  4. Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher
  5. Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu

Sementara untuk beberapa sektor, memiliki tarif khusus berdasarkan besaran tertentu, antara lain:

  1. Liquefied Petroleum Gas (LPG): 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan
  2. Barang hasil pertanian tertentu: 1,1% dari harga jual
  3. Kendaraan bermotor bekas: 1,1% dari harga jual
  4. Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%)
  5. Agunan yang diambil alih oleh kreditur: 10% X (11/12 dari tarif PPN 11%)
  6. Emas perhiasan dan batu permata: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang
  7. 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen

Baca Juga: Pajak Opsen 66% Kendaraan di Kalsel Diberikan Insentif. Begini Perhitungannya!

Berikut ini contoh penghitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain:

Pada tanggal 5 Februari 2025, PT ABC yang merupakan pengusaha kena pajak melakukan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT DEF. Diketahui bahwa atas tetikus komputer tersebut memiliki harga jual sebesar Rp200.000,00 termasuk laba kotor sebesar Rp50.000,00.

Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut.

a. Harga jual sebesar Rp200.000

b. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp137.500,00 ([11/12] x [Rp200.000,00 – Rp50.000,00]).

c. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp16.500,00 (12% x Rp137.500,00).

(CNBC)

[post-views]
Selaras