Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:42

Pemerintah Putuskan Dana Pariwisata Dibebankan ke APBN, Begini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Menparekaf], Sandiaga Salahuddin Uno [Foto: kemenparekraf.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menyebutkan bahwa keputusan Pemerintah terkait pembatalan rencana pungutan iuran pariwisata yang dibebankan pada harga tiket pesawat, melainkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah langkah yang tepat.

Menurutnya, program yang pendanaannya bersumber dari APBN lebih mudah dipertanggungjawabkan daripada pendanaan yang dibebankan kepada masyarakat melalui pungutan-pungutan.

Dirinya juga menegaskan bahwa program tersebut harus jelas pelaksanaannya, penerima manfaat, hingga pengawasan dan akuntabilitasnya. “Ini akan sulit pertanggung jawabannya, tidak transparan (jika tidak melalui APBN),” kata Alvin, Rabu (08/05/2024).

Baca juga: Rencana Iuran Pariwisata Dalam Tiket Pesawat, Ini Kata Ketum Asosiasi Maskapai Indonesia!

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekaf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund kepada wisatawan melalui tiket pesawat.

“Dana pariwisata berkelanjutan tidak dipungut melalui iuran pariwisata, ini saya garis bawahi. Minggu lalu sempat menjadi buah bibir dan banyak diperbincangkan,” kata Sandiaga, Selasa (07/05/2024).

Diketahui, kini pihaknya tengah mengajukan agar dana pariwisata tersebut tidak dipungut kepada wisatawan, termasuk wisatawan dalam negeri. Dan alih-alih dibebankan kepada wisatawan, Menparekaf mengusulkan agar dana pariwisata dihimpun dari APBN. Sebab, kontribusi pariwisata terhadap penerimaan sangat besar, dan sektor ini diharapkan meraup devisa sekitar US$15 miliar hingga US$20 miliar pada 2024.

Sebagai informasi, Pemerintah mengincar sebesar Rp2 triliun untuk tahap awal dana pariwisata, yang diharapkan dapat memberikan modal untuk menggenjot promosi sektor pariwisata, terutama pada sektor pariwisata hijau dan lokal.

Dan hingga saat ini, pemerintah pun masih menggodok rencana Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan.

Sumber: bisnis.com

[post-views]
Selaras