Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:08

Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Pernah Masuk Penjara. Ini Kasusnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pelaku penembakan kantor pusat MUI dibawa ke puskesmas Menteng {foto: antaranews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) dilakukan oleh seorang pria dengan menggunakan pistol airsoft gun.

Usai melakukan aksinya, pelaku penembakan kantor pusat MUI pusat sempat dikejar pihak keamanan kantor MUI. Pelaku kemudian pingsan saat diamankan. Kemudian dibawa ke puskesmas Menteng, saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab kematiannya.

“Bersangkutan (pelaku) keluar, sama pamdal dan karyawan di dalam dikejar. Kemudian diamankan, beberapa saat pelaku ini pingsan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Selasa (2/5/2023).

Pelaku penembakan kantor pusat MUI bernama Mustopa NR tersebut ternyata pernah terlibat perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016. Atas perbuatan itu, dia divonis 3 bulan hukuman penjara.

Baca juga: Inilah Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI

Melalui berkas putusan pengadilan Nomor Perkara : 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Mustopa NR melanggar pasal 406 KUHP dan dituntut pidana hukuman penjara selama 5 (lima) bulan atas kasus pengrusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian, dalam amar putusannya, Mustopa terbukti melanggar pasal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 3 bulan. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo juga membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu,” katanya pada Selasa (2/5/2023). (detik.com)

[post-views]
Selaras