Jakarta, mu4.co.id – Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak, mengumumkan bahwa dua produk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) impor, yaitu kain dan karpet atau tekstil penutup lantai lainnya, akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) mulai pekan depan.
Franciska menyatakan bahwa penerapan aturan BMTP untuk kedua produk tersebut masih menunggu tahap akhir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang dijadwalkan akan diterbitkan minggu depan.
“Kita sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, 1-2 minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet,” ungkap Franciska, dikutip dati IDN TIMES, Senin (22/7).
Franciska menyatakan bahwa keputusan untuk menerapkan BMTP pada impor karpet merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Karpet telah dikenakan BMTP sejak tahun 2021.
“Ini perpanjangan dari tiga tahun sebelumnya,” ujar Franciska.
Franciska menjelaskan bahwa beberapa produk TPT sedang dalam proses investigasi dan berpotensi untuk dikenakan BMTP. Salah satu contohnya adalah ikat pinggang atau strap sintetis, serta berbagai produk lain termasuk pakaian dan aksesoris pakaian.
Selain itu, produk lain seperti serat sintetis polyester staple dan benang spin draw juga akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Baca Juga: Barang Impor China Bakal Dipajaki 200%, Ini Alasannya!
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 mengatur mengenai Tindakan Anti Dumping, Imbalan, dan Pengamanan Perdagangan. Regulasi ini menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengenakan bea tambahan guna melindungi industri dalam negeri.
Perbedaan utama antara tindakan antidumping dan tindakan safeguard perdagangan terletak pada subjek yang dikenakan bea tambahan. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar instrumen-instrumen ini dapat digunakan, terutama terkait dengan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.
“Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” ungkap Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan.
Sebelumnya, Franciska telah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki empat produk yang mengalami lonjakan impor yang diduga cukup tinggi. Keempat produk tersebut antara lain yaitu benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool.
“Ini sedang berlangsung penyelidikannya dan diharapkan selesai pada September 2024-Oktober tahun ini,” ucapnya.
Sementara itu, produk-produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan meliputi benang dari serat stapel sintetik atau artifisial, pakaian, aksesori pakaian, I dan H section dari baja, evaporator, serta ubin keramik.
(detik finance, IDN Times)