Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 00:52

Barang Impor China Bakal Dipajaki 200%, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Barang impor china. [Foto: Alodokter]

Bandung, mu4.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menerapkan tarif bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor dari China sebagai respons terhadap volume impor yang tinggi dari negara tersebut. Barang tersebut termasuk pakaian, baja, tekstil, dan produk lainnya.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan kebijakan ini sebagai bagian dari respons terhadap ketegangan perdagangan antara China dan negara-negara Barat yang menolak impor barang-barang dari China.

“Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ucap Zulhas, dikutip dari CNN, Senin (1/7).

Menurut Zulhas, besaran bea masuk yang akan dikenakan telah diputuskan antara 100 hingga 200 persen dari harga barang.

Baca Juga: Pabrik Tekstil Besar di Semarang PHK 8.000 Karyawan, Ini Alasannya!

Zulkifli menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap ketidakpuasan terhadap regulasi-regulasi sebelumnya yang berkaitan dengan perdagangan dan perlindungan industri lokal.

Dia juga menyoroti bahwa perang dagang antara China dan Amerika Serikat, yang sudah memunculkan dampaknya sejak tahun 2022 telah direspons langsung untuk melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terdampak oleh banjirnya barang impor dari China.

Oleh karena itu, pada tahun 2023, diterbitkan Permendag 37 yang mengintensifkan pengawasan terhadap arus barang impor dari luar negeri.

Kebijakan ini mengubah cara masuknya barang dari sebelumnya yang dapat langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa penghalang dari bea cukai menjadi harus melewati pemeriksaan terlebih dahulu. Langkah ini bertujuan untuk mengontrol impor lebih ketat.

Di dalam Permendag 37 juga diatur bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) diizinkan membawa bawang dari luar negeri dengan nilai tidak melebihi 500 dolar tanpa dikenakan pajak, serta aturan ini berlaku untuk 56 jenis produk lainnya.

Permendag 37 juga mengatur bahwa semua barang konsumen seperti pakaian, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, dan sejenisnya harus memenuhi pertimbangan teknis tertentu.

Baca Juga: 4 Pabrik Tekstil Tutup. Ribuan Buruh di PHK, Ini Alasannya!

“Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor,” kata Zulhas.

Namun menurut Zulkifli, saat Permendag 37 diberlakukan, pemerintah mengalami kendala di mana barang-barang pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dapat langsung dibawa keluar dari bandara setelah melalui pemeriksaan bea cukai.

“Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya,” ujarnya pula.

Namun, penerapan Permendag Nomor 7 tidak berjalan lancar, yang mengakibatkan akumulasi 20 ribu kontainer barang di berbagai pelabuhan. Akhirnya, peraturan tersebut harus direvisi.

“Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini,” ucap Zulhas.

(CNN)

[post-views]
Selaras