Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet hangus dengan mewajibkan operator seluler menyediakan opsi paket akumulasi kuota (rollover), sehingga sisa kuota tetap dapat digunakan.
MK menilai aturan mengenai sisa kuota internet belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak pengguna atas kuota yang belum terpakai, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
MK menilai kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik pengguna sehingga harus mendapat perlindungan hukum. Karena itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyampaikan informasi terkait harga, kuota, masa berlaku, hingga ketentuan sisa kuota secara jelas dan mudah dipahami, serta menyediakan fitur untuk memantau penggunaan dan sisa kuota.
Baca Juga: Telkomsel Luncurkan Fitur Akumulasi Kuota, Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi:
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan”
Sementara itu, paket internet dengan sistem kuota hangus setelah masa berlaku berakhir tetap diterapkan. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan operator akan menyediakan pilihan paket rollover tersebut.
“(Gugatan) yang (dikabulkan) oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover. Tidak semua (gugatan) yang diterima tapi hanya sebagian. Bukan mengabulkan gugatan secara keseluruhan tapi sebagian,” ungkap Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, dikutip dari Kumparan, Ahad (26/7).
ATSI menyatakan sejumlah operator seluler sebenarnya sudah menyediakan paket internet dengan fitur rollover, sehingga sisa kuota tetap bisa digunakan meski masa aktif berakhir. Namun, penerapan aturan tersebut secara luas masih menunggu revisi Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukumnya.
Baca Juga: Internet Rakyat Berbasis 1,4 GHz Resmi Kantongi Izin Operasional, Siap Diluncurkan!
Sebelumnya, gugatan ke MK diajukan oleh tiga warga yang menilai sisa kuota internet yang telah dibayar seharusnya tidak otomatis hangus saat masa aktif berakhir jika belum digunakan seluruhnya.
Mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang sebelumnya berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Di tengah polemik kuota hangus, operator seluler kemudian mulai menawarkan paket internet dengan fitur rollover, yang memungkinkan sisa kuota dari periode sebelumnya tetap dapat digunakan dan digabungkan dengan kuota baru, sehingga tidak langsung hangus.
(Kumparan)














