Jakarta, mu4.co.id – Menteri UMKM Maman Abdurrahman berencana memasukkan driver ojek online sebagai pelaku usaha mikro melalui revisi Undang-Undang UMKM. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, mengingat status hukum driver ojol selama ini masih belum jelas.
“Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkap Maman, dikutip dari detik finance, Rabu (16/4).
Maman menyatakan bahwa proses ini masih membutuhkan waktu karena perlu konsolidasi internal sebelum regulasi diajukan secara resmi.
Baca Juga: Bakal Ada Ribuan Rumah Subsidi Khusus Buat Driver Ojol dan Taksi Online. Simak Syaratnya!
Ia menjelaskan bahwa jika driver ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, mereka berpotensi menerima berbagai insentif, seperti subsidi BBM yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM.
“Misalnya kemarin, kan ada alokasi subsidi BBM untuk UMKM. Nah, kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” jelasnya.
Selain subsidi BBM, driver ojol berpeluang mendapat insentif pajak dengan tarif 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar. Mereka juga akan menerima pelatihan peningkatan kapasitas, akses gas LPG 3 kg, dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan 6%, termasuk manfaat bagi keluarganya.
“Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp 1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan,” ujar Maman.
(detik finance)