Jakarta, mu4.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan aturan baru terkait penggunaan teknologi eSIM. Ia mendorong masyarakat yang ponselnya mendukung fitur ini untuk segera beralih ke eSIM demi meningkatkan keamanan.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ungkap Meutya, dikutip dari CNN, Ahad (13/4).
Meutya mengungkap bahwa Kementeriannya menerima banyak masukan dan kritikan soal keamanan data. Ia menilai eSIM dapat menjadi solusi, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan NIK saat registrasi nomor seluler.
“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan,” jelasnya.
Baca Juga: Komdigi Bakal Terbitkan Regulasi eSIM di Indonesia. Kapan?
Meutya menyebut penggunaan eSIM adalah keniscayaan, dengan proyeksi 3,4 miliar perangkat mendukung eSIM secara global pada 2025. Meski tidak diwajibkan, ia berharap insentif yang dirasakan masyarakat bisa mendorong peralihan ke eSIM.
“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” ujarnya.
Meutya menyoroti penyalahgunaan NIK sebagai masalah serius di sektor telekomunikasi. Ia menyebut ada kasus satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor, yang rawan disalahgunakan untuk kejahatan dan bisa menjerat pemilik NIK yang tidak bersalah.
Baca Juga: Data INAFIS Bocor dan Dijual, Ini Kata Pengamat Keamanan Siber!
Oleh karena itu, Meutya mengingatkan bahwa penggunaan NIK dibatasi maksimal untuk tiga nomor per operator. Aturan ini diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang rencananya akan diperbarui sesuai dengan struktur kementerian yang baru.
“Karena itu selain tadi untuk eSIM, artinya untuk pelanggan dan nomor-nomor baru, kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya.
Meutya sendiri meminta timnya untuk menyelesaikan revisi aturan ini dalam dua pekan mendatang.
(CNN)