Jakarta, mu4.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Termasuk, juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara itu.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, Sabtu (11/07/2026).
Selain Febrie, Polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni pihak swasta inisial DR. “Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” sambung Totok.
Ia menambahkan, penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP yang baru. Sementara itu, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan sama, Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum. “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/07/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sebut Anang.
(kompas.com)














