Temanggung, mu4.co.id – Masyarakat dan takmir Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, Jawa Tengah menyambut dan menjamu sebanyak 44 biksu thudong yang singgah dan mampir untuk beristirahat di Masjid tersebut dalam perjalanan menuju Candi Borobudur, Ahad (19/05/2024).
Hal tersebut diketahui dalam video yang viral di media sosial, terlihat sekelompok biksu sedang duduk bersila di dalam area masjid. Beberapa warganet pun ada yang menyoroti para biksu diduga beribadah di dalam masjid.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung, Fatchur Rochman pun membantah dugaan biksu tersebut tengah beribadah bersama di dalam masjid. Ia menjelaskan, para biksu hanya beristirahat, minum, dan makan snack saja.
“Jadi yang dari sana (para biksu) itu merasa bahagia, merasa terharu, terus merasa berterima kasih, terus mendoakan masyarakat sini. Mendoakan dengan cara mereka. Nah mungkin kalau orang yang enggak tahu, itu dikira ibadah. Intinya bukan ibadah,” ujar Fatchur.
Baca juga: Menag Arahkan Dirikan Sekolah Katolik Negeri, Ditjen Bimas Katolik Nyatakan Siap!
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI, Cholil Nafis pun mengkritik jamuan dan sambutan yang dibuat masyarakat dan takmir masjid tersebut, menurutnya hal tersebut kebablasan. Karena ia mengatakan masjid fungsinya untuk ibadah bukan untuk keperluan lainnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa masih ada cara lain yang dapat digunakan dalam hal menjaga toleransi terhadap agama lain, salah satunya dengan memberikan mereka ruang lain yang dapat dijadikan tempat untuk menyambut tamu non-muslim atau untuk mereka beribadah, bukan di masjid.
“Ini kebablasan. Kalau mau terima tamu non muslim jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruangan pertemuan lain yang lebih tepat. Rumah masjid itu hanya untuk ibadah umat muslim bukan untuk lainnya,” ungkap Cholil, dilansir dari Kumparan Jumat (24/05/2024).
Lebih lanjut, Cholil pun memberikan contoh bentuk toleransi agama diantaranya yaitu:
- Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
- Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia pun mengingatkan bahwa toleransi tidak boleh masuk dalam ranah akidah dan syariat agama lain. “Batasan toleransi beragama tidak masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama,” tutupnya.
Sumber: kumparan.com, tawaf.tv