Media Berkemajuan

12 April 2025, 23:55
Search

Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah Seluruh Agama di Kaltim Akan Diberangkatkan Ibadah Suci Gratis, Apa Syaratnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud [Foto: Instagram Pemprov Kaltim]

Samarinda, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji akan memberangkatkan Gratis Umrah dan Ibadah Suci untuk marbot dan penjaga rumah ibadah dari seluruh agama di Kaltim melalui program unggulan Gratispol.

“Tahun ini, kami akan memberangkatkan 691 marbot masjid ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis,” ujarnya, Rabu (09/04/2025).

Selain itu, sebanyak 189 orang dari kalangan Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, sampai Konghucu juga akan diberangkatkan ke tempat-tempat ibadah suci sesuai keyakinan masing-masing, yaitu 43 koster Katolik akan diberangkatkan ke Vatikan di Roma, 116 koster Kristen ke Yerusalem. Bukan itu saja, 4 dayakasaba Buddha ke Borobudur atau Bangkok, 23 penjaga pura Hindu ke India dan Tirtayasa, serta 3 biokong Konghucu ke Qufu, Tiongkok.

“Program ini akan berjalan bergiliran selama lima tahun dan menyasar total 3.421 marbot serta 927 penjaga rumah ibadah dari seluruh Kaltim,” kata Gubernur yang akrab disebut Harum itu.

Baca juga: Persiapan Haji 2025, Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Jemaah Umrah dan Tinggalkan Arab Saudi, Catat Tanggalnya!

Program tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan keimanan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka yang selama ini menjaga rumah-rumah ibadah dengan tulus, dan peranannya begitu vital bagi kehidupan umat beragama.

“Sumbangsih para marbot, koster, dan penjaga rumah ibadah sangat besar. Mereka menjaga kesucian tempat ibadah, melayani umat. Bahkan sering bekerja tanpa kenal waktu. Ini bentuk rasa terima kasih kami,” ujar Gubernur Harum.

Guna memastikan program tersebut berjalan adil dan transparan, Pemprov Kaltim menetapkan sejumlah kriteria atau syarat bagi para calon penerima. Di antaranya yaitu, wajib memiliki KTP dan KK Kaltim minimal tiga tahun. Selain itu, telah mengabdi minimal dua tahun di tempat ibadah. Serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Tidak hanya itu, para calon penerima juga harus mendapat rekomendasi resmi dari pengurus rumah ibadah dan pengesahan dari pejabat setempat. Seperti bupati, wali kota, atau kepala kantor Kemenag.
(pranala.co)

[post-views]
Selaras