Media Utama Terpercaya

24 April 2026, 23:19
Search

Kemenkes Wajibkan Pengusaha Makanan dan Minuman Pasang Label Gizi. Seperti Apa?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Foto: Instagram Budi Gunadi Sadikin]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelabelan gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, dan wajib diterapkan pelaku usaha skala besar untuk mendorong pola konsumsi lebih sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak berlebihan mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berisiko memicu penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2.

Ia mencontohkan empat penyakit terkait konsumsi GGL menjadi penyumbang beban biaya terbesar BPJS Kesehatan, termasuk biaya gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400%, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Baca Juga: Label Gula Dinilai Tak Efektif, Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Terapkan Sistem Label Warna

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ungkap Budi Gunadi dikutip dari Investor Trust, Jum’at (24/4).

Kebijakan label gizi ini merupakan amanat UU Kesehatan agar upaya pencegahan penyakit lintas sektor berjalan selaras. Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan pabrikan menjadi kewenangan BPOM.

Pada tahap awal, aturan tidak menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg atau gerobak. 

Namun, usaha besar yang menjual minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu, dan jus wajib mencantumkan label gizi Nutri Level pada berbagai media informasi, termasuk menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi pemesanan, untuk mengedukasi masyarakat agar mengurangi konsumsi minuman manis berlebihan.

Baca Juga: Indonesia Jadi Penderita Diabetes Terbanyak ke-5 Dunia, Ini Penyebabnya!

Label Nutri Level. [Foto: @persakmi]

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah

Level A menunjukkan kandungan GGL paling rendah, diikuti level B yang lebih tinggi dari A, kemudian level C lebih tinggi dari B, dan level D lebih tinggi dari C.

Penetapan Nutri Level dilakukan melalui pernyataan mandiri pelaku usaha berdasarkan hasil uji kandungan GGL di laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi lainnya.

(Investor Trust)

[post-views]
Selaras