Media Berkemajuan

4 Desember 2024, 23:38

Kemenag Ungkap Dana Efisiensi Penyelenggaraan Haji 2024 Tembus Capai Rp601 M!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Dana efesiensi haji
Menag menandatanagi hasil rapat evaluasi haji 2024 bersama DPR RI [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa dana efisiensi penyelenggaraan haji 2024 tembus mencapai Rp601 miliar, setelah merampungkan pembahasan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Disampaikanya besaran dana efisiensi tersebut menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban dalam Raker bersama Komisi VIII DPR di Senayan pada Rabu (30/10/2024). Dalam rapat tersebut, Menag, Nasaruddin Umar melaporkan Catatan atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (CaLPK) 1445 H/2024 M per 31 Agustus 2024.

“Dapat disampaikan bahwa perhitungan sementara dana efisiensi, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK, tercatat sebesar Rp 601.297.789.718,” ujar Menag dilansir dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Seleksi Petugas Haji Daerah 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya!

Adapun berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dimana dana tersebut akan masuk Kas Haji.

Dengan dilaporkannya pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diserahkan oleh Kemenag tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang pun menyatakan pembahasan penyelenggaraan haji 2025 sudah bisa dimulai.

“Dengan berakhirnya pembahasan ini, kita sudah bisa melakukan pembahasan penyelenggaraan haji 2025, dapat memulai membahas pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/ 2025 M,” ucap Marwan Dasopang.

Pihaknya pun berharap pemerintah dan lembaga dapat melakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. “Pemerintah dan lembaga terkait untuk (melakukan) perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2025,” lanjut Marwan.

[post-views]
Selaras