Media Utama Terpercaya

16 Mei 2026, 18:34
Search

KBIHU Diduga Patok Tarif Kursi Roda Haji hingga Rp10 Juta, PPIH Turun Tangan

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
KBIHU Diduga Patok Tarif Kursi Roda Haji
KBIHU Diduga Patok Tarif Kursi Roda Haji hingga Rp10 Juta [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Mekkah, mu4.co.id – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diduga melakukan pelanggaran praktik pungutan jasa kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas yang tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, mengungkapkan saat ini kelompok tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.

Dirinya menyebut bahwa pihaknya telah menyediakan layanan kursi roda yang dikoordinasikan tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah seperti tawaf dan sa’i dalam pelaksanaan umrah wajib. Namun, di lapangan ditemukan adanya KBIHU yang memungut biaya secara kolektif dengan tarif jauh di atas harga resmi. Pihaknya juga memikirkan dugaan penggunaan jasa pendorong tanpa izin yang resmi (tasreh).

“Kalau memang ia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya (bagi jemaah). Kedua, ya biasanya  ya anggarannya terlalu besar,” kata Muftiono di Makkah, Selasa (12/05/2026).

Baca juga: Satgas Gagalkan 51 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta. Ada Yang Sudah Bayar Rp250 Juta!

Dilaporkan oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta per jamaah untuk layanan kursi roda. Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda berkisar 300 riyal atau sekitar Rp 1,38 juta. Saat masa puncak dengan permintaan tinggi, tarif maksimal biasanya hanya mencapai 600 riyal atau sekitar Rp 2,7 juta.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya membebani jamaah secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka. Muftiono menegaskan, penggunaan jasa pendorong ilegal atau mukimin tanpa izin resmi berisiko membuat jemaah terlantar saat proses ibadah jika penarik tersebut ditangkap aparat keamanan Arab Saudi.

Selain persoalan kursi roda, pemerintah juga menyoroti pelanggaran terkait kegiatan city tour atau ziarah yang dikoordinasikan KBIHU. Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi perilaku nakal pengelola KBIHU. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional pun telah disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar.

“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang kami harapkan betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Haris.
(republika.co.id)

[post-views]
Selaras