Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:18

Kabar Baik! Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ka'bah di Masjidil Haram dengan latar Tower Zamzam di Makkah Al Mukaromah [Foto: suaramerdeka.com]

Jakarta, mu4.co.idCalon jamaah 2024 kini diberi kemudahan melakukan cicilan untuk membayar pelunasan biaya perjalanan haji. 

Skema pembayaran baru ini diumumkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam upaya untuk meringankan beban finansial para jamaah, skema ini memungkinkan mereka melakukan cicilan untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56,04 juta.

Baca juga: Resmi! Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93,4 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

“Skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran, sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” ucap Menag Yaqut saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII, di Senayan, Senin, 27 November 2023. 

Yaqut menjelaskan, sistem cicilan bisa dilakukan dengan top-up, di mana ini mirip dengan skema menabung. Calon jamaah dapat menyetorkan dana sesuai dengan kemampuan ke dalam virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Lalu, proses pelunasan bisa dilakukan hingga penutupan pelunasan BPIH 1445 H/2024 M. 

Baca juga: Aturan Baru Haji 2024: Sebelum Bayar Pelunasan, Harus Melewati Tes Ini Dulu!

“Kayak kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,” lanjut Menag Yaqut. 

Dikutip dari tempo.co, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR telah mencapai kesepakatan bersama terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024, yakni sebesar Rp93.410.286 untuk setiap jamaah haji reguler.

Baca juga: Kemenag: Manasik Haji 2024 Akan Diisi Juga Latihan Fisik

Angka tersebut berasal dari dua aspek utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jemaah dengan rata-rata sebesar Rp 56.046.172 (60%), dan pemanfaatan nilai manfaat per jamaah yang mencapai Rp 37.364.114 (40%). Melalui penerapan skema ini, total penggunaan dana nilai manfaat keuangan dalam konteks ibadah haji mencapai angka yang signifikan, yakni sebesar Rp 8.200.040.638.567.

“Kita telah menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jamaah haji reguler  sebesar Rp93.410.286,” ujar Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat panja di Senayan, Senin, (27/11/2023).

[post-views]
Selaras